
JAKARTA, pentingbanget.com – Kabar super heboh datang dari Senayan buat seluruh anak hustle culture dan para pekerja se-Indonesia! Tepat pada hari Selasa (6/10/2026), DPR RI akhirnya resmi ngetok palu mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi sebuah Undang-Undang (UU). Pengesahan ini bisa dibilang gercep banget, karena berhasil dieksekusi sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang dipatok oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2026.
Kehadiran regulasi anyar ini merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan agar aturan ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja. Di balik tebalnya beleid yang memuat 23 bab dan 313 pasal ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dengan pede mengklaim bahwa UU ini adalah kemenangan besar bagi pekerja.
“RUU Ketenagakerjaan mengatur 13 hal baru,” tegas Yassierli saat memaparkan laporannya di Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta. Salah satu gebrakan yang paling ditunggu-tunggu kaum fresh graduate adalah larangan mutlak bagi perusahaan untuk menahan ijazah! “Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja,” imbuhnya.
Selain itu, UU ini juga memberi jaminan hak cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya bagi pekerja perempuan, serta memperluas perlindungan buat pekerja sistem flexible demi merespons future of work.
PHK Diperketat, Uang Pesangon Nggak Boleh Disunat!
Buat kamu yang sering cemas soal ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), aturan baru ini ngasih rasa lega yang nyata. Menaker Yassierli menegaskan bahwa aturan pesangon telah direformasi besar-besaran. Faktor pengali “setengah” yang sering bikin buruh gigit jari kini telah resmi dihapus!
“Kalau kemarin masih ada istilahnya pesangonnya pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi,” beber Yassierli. Saat ditanya awak media soal detail besaran pastinya, beliau menegaskan, “Tergantung pengalinya itu karena faktor apa dan kemudian berapa lama dia bekerja. Minimal satu kali,” sambungnya lugas.
Nggak cuma soal pesangon, perusahaan sekarang juga nggak bisa semena-mena memecat karyawan dengan dalih klise. “Dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah karena alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya,” tegas Yassierli.
Lebih keren lagi, demi mencegah perusahaan nakal yang sering ngeles “nggak punya duit” pas disuruh bayar hak mantan karyawan, pemerintah resmi mewajibkan pembentukan Dana Cadangan Pesangon. “Realitas sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya kami sudah tidak punya dana. Makanya di undang-undang ini, sebagai payungnya bahwa akan ada dana cadangan pesangon,” jelas Menaker.
DPR Full Senyum, Serikat Buruh KPBI Justru Kecewa Berat
Proses pengesahan di Senayan sendiri berjalan mulus. “Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, yang langsung disambut koor “Setuju!” dari para wakil rakyat.
Ketua Panja RUU ini, Putih Sari, juga meyakinkan publik bahwa beleid ini dirancang untuk menciptakan iklim kerja yang harmonis. “Mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja bagi pekerja, meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja, mewujudkan sistem kebijakan pengupahan yang adil dan layak,” papar Putih Sari di hadapan forum.
Namun ironisnya, di tengah euforia pemerintah dan DPR, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) justru menelan pil pahit kekecewaan! Usut punya usut, beleid yang sejatinya menyangkut nasib 135 juta angkatan kerja ini dirasa KPBI dibahas secara tertutup tanpa pelibatan serikat buruh sama sekali. Bahkan, yang bikin mereka makin geregetan, hingga hari pengesahannya pun pihak KPBI mengaku kesulitan dan tidak juga mendapatkan salinan atau draf RUU tersebut! Proses pembahasannya pun terbilang sangat kilat, di mana pemerintah baru mulai berdiskusi intensif dengan DPR pada 14 September dan langsung disahkan pada 4 Oktober 2026—hanya memakan waktu kurang dari sebulan!
Mengapa Ini Penting?
- Larangan Tahan Ijazah dan Hak Cuti: Aturan baru memastikan perusahaan dilarang menahan ijazah/dokumen pekerja, serta memberikan kepastian upah untuk pekerja perempuan yang mengambil cuti melahirkan dan keguguran.
- Reformasi Pesangon: Penghapusan faktor pengali 0,5. Menaker menjamin besaran nilai pesangon bagi korban PHK dikembalikan minimal menjadi satu kali lipat.
- Wajib Ada Dana Cadangan: UU ini mewajibkan perusahaan memiliki dana cadangan pesangon dan memperketat praktik PHK yang dipermudah dengan alasan efisiensi.
- Protes Keras Serikat Buruh: Meski UU diklaim menguntungkan, KPBI merasa sangat kecewa lantaran pembahasan aturan untuk 135 juta pekerja ini dilakukan secara tertutup, kilat, dan sama sekali tidak melibatkan pihak serikat buruh.
Kelahiran UU Pelindungan Ketenagakerjaan ini memang menjadi kemenangan administratif untuk melepaskan jerat buruh dari UU Cipta Kerja sesuai mandat MK. Di atas kertas, 13 terobosan baru—mulai dari larangan menahan ijazah hingga aturan pesangon minimal 1 kali—terdengar sangat menjanjikan. Namun, kritik keras dari serikat buruh KPBI tak bisa dianggap angin lalu. PR terbesar pemerintah kini adalah transparansi draf turunan dan penegakan hukum di lapangannya. Jangan sampai aturan indah ini cuma garang di buku, tapi lumpuh saat berhadapan langsung dengan kecongkakan korporasi di dunia nyata! (TI)



