
JAKARTA, pentingbanget.com — Langkah besar untuk masa depan Serambi Mekkah kembali bergulir. Delapan fraksi di DPR RI secara bulat menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (RUU Perubahan UUPA) untuk disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
Momen krusial ini terjadi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Selasa (8/9/2026). Rapat yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut menandai mulainya tahapan pembentukan undang-undang yang baru, demi memperkuat otonomi khusus, menjaga perdamaian, dan memacu kesejahteraan warga Aceh.
Salah satu poin paling krusial yang disorot oleh fraksi-fraksi DPR adalah keberlanjutan dan penguatan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh. Pasalnya, penyaluran Dana Otsus selama hampir dua dekade dinilai masih perlu dioptimalkan agar berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan kesehatan.
Fraksi Gerindra melalui T.A. Khalid dan Fraksi NasDem melalui Machfud Arifin menyambut positif adanya penyesuaian plafon Dana Otsus Aceh dalam RUU ini, yaitu dinaikkan menjadi 2,5 persen dari total Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.
“Fraksi Gerindra menyetujui RUU Perubahan UUPA usulan Badan Legislasi menjadi usul DPR RI untuk dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas T.A. Khalid.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan lewat I Nyoman Parta mewanti-wanti agar pemanfaatan Dana Otsus betul-benefit dan dievaluasi secara berkala berbasis kinerja.
Bukan sekadar urusan dana, revisi UUPA juga meletakkan pondasi hukum yang kokoh untuk memelihara perdamaian sesuai Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki. Fraksi Golkar (Firnando H. Ganindito) dan Fraksi PAN (Mesakh Mirin) menilai perubahan norma ini penting untuk tata kelola pemerintahan mukim dan gampong, mekanisme pilkada, hingga pengelolaan bersama sumber daya minyak dan gas bumi (migas).
Fraksi PKS yang diwakili Habib Idrus Salim Al Jufri meminta agar setiap kebijakan nasional yang berkaitan langsung dengan Aceh wajib melibatkan pertimbangan Pemerintah Aceh dan DPRA.
“Kebijakan nasional terkait Aceh harus memperhatikan aspirasi Pemerintah Aceh dan DPRA agar pelaksanaan otonomi khusus efektif dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tutur Habib Idrus.
Senada dengan hal tersebut, Fraksi Demokrat (Teuku Ibrahim) menilai kepastian kewenangan menjadi kunci agar kekhususan Aceh berjalan efisien dalam bingkai NKRI.
Isu demokrasi dan tata kelola transparan juga menjadi poin utama yang disuarakan Fraksi PKB melalui Eva Monalisa. Ia menegaskan bahwa masyarakat Aceh tidak perlu dihadapkan pada pilihan dilematis antara otonomi daerah atau kebangsaan.
“PKB meyakini Aceh tidak perlu memilih antara kekhususan dan ke-Indonesiaan. Keduanya dapat tumbuh bersama; kekhususan memberi ruang bagi Aceh berkembang sesuai karakternya, sedangkan NKRI menjadi rumah bersama yang menjamin persatuan,” ungkap Eva.
Dengan persetujuan dari seluruh fraksi ini, RUU Perubahan UUPA resmi diproses ke tahap pembahasan berikutnya bersama pemerintah guna merumuskan aturan yang lebih adil dan berdampak nyata bagi seluruh rakyat Aceh. (TI)



