
PANGKALPINANG, pentingbanget.com – Upaya pemerintah untuk memastikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran rupanya bukan sekadar gertakan belaka. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel baru saja mengambil langkah tegas untuk memberantas para oknum yang hobi memonopoli BBM bersubsidi. Tidak main-main, hingga periode September 2026, tercatat ada 1.274 nomor polisi (nopol) kendaraan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang barcode (QR Code) pembelian BBM-nya resmi diblokir secara permanen!
Modus Beli Berulang Berujung Pemblokiran
Tindakan pemblokiran barcode ini terpaksa dieksekusi lantaran ribuan kendaraan tersebut terindikasi kuat melakukan praktik curang. Mereka terdeteksi sistem melakukan pembelian BBM bersubsidi secara berulang-ulang dan di luar batas kewajaran konsumsi harian. Modus ‘bolak-balik’ SPBU ini jelas menyalahi aturan peruntukan yang telah ditetapkan dalam Program Subsidi Tepat.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Rusminto Wahyudi, menegaskan bahwa pemblokiran ini adalah bentuk pengawasan ketat dari perusahaan demi menjaga agar kuota energi bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat kelas bawah yang berhak.
“Kami terus memperkuat pengawasan dalam penyaluran BBM bersubsidi guna memastikan produk bersubsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rusminto melalui keterangan resminya pada Minggu (20/9/2026).
Daftar Hitam Kendaraan Tersebar di Seluruh Provinsi
Nyatanya, operasi sapu bersih QR Code nakal ini tidak hanya difokuskan di Kepulauan Bangka Belitung. Pertamina juga memberlakukan penindakan serupa secara serentak di seluruh wilayah operasional Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Berdasarkan data penyisiran terbaru, daftar hitam kendaraan yang QR Code-nya dibekukan jumlahnya sangat fantastis. Di Provinsi Lampung, Pertamina sukses memblokir 2.793 nopol. Menyusul kemudian Sumatera Selatan dengan 2.439 nopol, Provinsi Jambi sebanyak 1.117 nopol, serta 966 nopol kendaraan yang beroperasi di wilayah Bengkulu.
Ratusan SPBU Tak Luput dari Sanksi Administratif
Keseriusan Pertamina dalam menertibkan distribusi BBM subsidi ini tidak hanya menyasar konsumen akhir, tetapi juga berani ‘menyentil’ para pengelola stasiun pengisian. Sebelumnya, pada Jumat (4/9/2026), Rusminto telah membeberkan bahwa ratusan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) resmi dijatuhi sanksi karena terbukti lalai dan menyalurkan BBM subsidi tidak sesuai prosedur operasional standar.
“Sebanyak 161 SPBU ini telah dikenakan sanksi sebagai tindak lanjut atas hasil pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi,” terang Rusminto.
Sanksi administratif terhadap ratusan mitra penyalur tersebut dieksekusi dalam rentang waktu Januari hingga 3 September 2026. Dari total 161 SPBU bermasalah tersebut, 69 di antaranya berlokasi di Lampung, 34 SPBU di Sumsel, 31 SPBU di Kepulauan Bangka Belitung, 17 SPBU di Jambi, dan 10 sisanya berada di Bengkulu.
Sebagai langkah pencegahan ke depan, Pertamina mengimbau seluruh masyarakat untuk memastikan kesesuaian data STNK kendaraannya dan tidak menyalahgunakan QR Code kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Guna mendukung transparansi, masyarakat yang melihat langsung adanya indikasi pelanggaran atau penimbunan BBM subsidi di lapangan diminta untuk tidak diam saja, melainkan segera melapor melalui layanan Pertamina Contact Center 135. (TI)



