
PADANG, pentingbanget.com – Fenomena antrean panjang kendaraan bermesin diesel yang mengular hingga memakan badan jalan di berbagai SPBU di Kota Padang rupanya bukan sekadar masalah keterlambatan pasokan logistik. Kuat dugaan, kelangkaan ini dipicu oleh suburnya praktik mafia pelansir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Praktik curang ini sukses menyita perhatian serius dari Anggota DPRD Kota Padang, Yusri Latif, yang menilai bahwa penyalahgunaan hak publik tersebut sudah masuk ke tahap yang sangat meresahkan dan berpotensi melumpuhkan aktivitas harian warga.
Bukan rahasia lagi kalau Bio Solar subsidi kerap menjadi incaran oknum tak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan pribadi. Yusri membeberkan bahwa para pelansir ini semakin terang-terangan dan menggunakan berbagai akal-akalan dalam melancarkan aksinya demi mengelabui petugas SPBU.
“Melangsir BBM subsidi pada saat ini saya melihat telah menjadi mata pencaharian warga. Berbagai cara mereka lakukan. Seperti modifikasi tangki BBM dengan berbagai barcode Pertamina. Dan ada yang antre menggunakan truk, kemudian membongkarnya untuk dijual kembali,” bongkar Yusri, yang juga menjabat sebagai Ketua PKB Kota Padang, pada Rabu (23/9/2026).
Kasihan Warga Umum, Aparat Gabungan Diminta Turun Gunung
Akibat ulah terstruktur para pelansir yang memborong kuota harian SPBU, masyarakat umum yang benar-benar membutuhkan BBM subsidi untuk transportasi dan mencari nafkah justru harus rela membuang waktu berjam-jam hanya untuk ikut antre panjang.
“Kasihan masyarakat, yang pada saat ini antre panjang dalam mengisi BBM subsidi jenis Bio Solar,” ujar Yusri yang juga menduduki posisi Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Padang tersebut dengan nada prihatin.
Menyikapi kondisi jalanan yang kerap macet akibat antrean truk ini, Yusri mendesak Pemerintah Kota Padang—khususnya Dinas Perdagangan—untuk tidak tinggal diam. Ia menuntut segera dilakukannya inspeksi mendadak (sidak) berskala besar dengan menggandeng langsung pihak Pertamina serta aparat penegak hukum dari unsur TNI dan Polri. Pengawasan berlapis ini dinilai sebagai langkah paling vital agar distribusi BBM subsidi tidak terus bocor ke pasar gelap.
Jerat Pidana Menanti, SPBU Nakal Terancam Dibekukan
Praktik memborong BBM subsidi untuk dijual kembali sejatinya bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan murni tindak pidana. Yusri mengingatkan bahwa penegakan hukum wajib ditegakkan dengan merujuk pada Pasal 55 UU Migas yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 yang disahkan pada 31 Maret 2023 lalu. Aturan hukum ini memuat sanksi pidana tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan maupun tata niaga BBM bersubsidi dari pemerintah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengawasan tajam tidak boleh hanya menyasar kendaraan modifikasi di lapangan, tetapi juga wajib mengaudit prosedur operasional di SPBU itu sendiri. Harus dipastikan tidak ada celah kelalaian atau “kongkalikong” internal yang membiarkan satu kendaraan melakukan pengisian secara berulang-ulang.
“Jika Pertamina mau, sanksi dapat diberikan hingga penghentian sementara operasional SPBU. Langkah ini diharapkan mampu memastikan BBM bersubsidi benar-benar disalurkan kepada masyarakat yang berhak sekaligus mengurangi antrean dan potensi kelangkaan di SPBU,” tegas Yusri memberikan solusi pamungkasnya.
Melalui ketegasan sanksi dan pengawasan kolaboratif lintas instansi, diharapkan warga Padang tidak lagi menjadi korban kelangkaan semu akibat ulah segelintir mafia pelansir yang mencari celah keuntungan di balik subsidi negara. (TI)



