
JAKARTA, pentingbanget.com – Siapa nih yang setuju kalau media sosial sekarang makin sering jadi tempat yang toxic, apalagi buat anak-anak di bawah umur? Nah, buat kamu yang sering overthinking soal keamanan digital adik-adik atau keponakan yang masih bocil saat scrolling lini masa, ada kabar baik sekaligus gebrakan super tegas dari pemerintah! Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akhirnya resmi unjuk gigi dan merumuskan sanksi denda gila-gilaan buat platform digital yang kepergok melanggar aturan perlindungan anak.
Langkah berani ini tertuang rapi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang lebih beken disebut PP TUNAS. Lewat regulasi ini, negara mau memastikan bahwa ekosistem digital kita nggak cuma jadi tempat nyari cuan buat perusahaan teknologi asing, tapi juga wajib ramah dan aman dari berbagai ancaman siber terhadap anak-anak.
Denda Bikin Syok: Raksasa Teknologi Terancam Kehilangan Pendapatan Jumbo
Kalau selama ini denda buat perusahaan teknologi raksasa kerap dianggap cuma “uang receh”, aturan baru dari Kemkomdigi ini dijamin bakal bikin para CEO big tech keringat dingin. Nggak tanggung-tanggung, untuk platformdigital berskala besar atau global, besaran denda maksimal yang dirumuskan bisa mencapai 6 persen dari total pendapatan global mereka! Coba bayangkan berapa triliun rupiah yang harus mereka bayarkan kalau sampai kebobolan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, secara gamblang menegaskan bahwa mekanisme sanksi yang super ketat ini sangat diperlukan. Tanpa adanya sanksi yang mengikat dan mematikan secara finansial, kewajiban pelindungan anak biasanya cuma dianggap angin lalu oleh platform besar.
“Untuk platform digital skala besar atau global, denda yang kami rumuskan sebesar 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran dendanya disesuaikan dengan skala usaha,” ungkap Menteri Meutya saat memberikan keterangan pers dalam acara Progres Implementasi PP TUNAS yang digelar di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, pada Senin (14/9/2026).
Lalu, bagaimana nasib platform atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lokal? Tenang, pemerintah nggak pukul rata. Bagi PSE privat dalam negeri, sanksinya tetap dibedakan berdasarkan level bisnisnya. Buat kelas usaha mikro, denda maksimalnya dipatok di angka Rp1 miliar. Usaha kecil bisa kena hingga Rp5 miliar, dan usaha menengah maksimal menyentuh Rp10 miliar. Skema ini mengacu pada aturan perundang-undangan yang sudah ada, termasuk PP Nomor 7 Tahun 2021.
8 Aplikasi Paling Diawasi Ketat: Ada TikTok, IG, sampai Roblox!
Satu hal yang paling relate banget sama keseharian netizen Gen Z dan Alpha adalah daftar aplikasi yang kini masuk dalam radar pengawasan tingkat tinggi Kemkomdigi. Pemerintah secara spesifik telah menetapkan delapan platformpopuler yang dilabeli sebagai layanan dengan profil risiko tinggi (high-risk).
Siapa saja mereka? Daftarnya diisi oleh raksasa penyedot kuota harian kita: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (dulunya Twitter), Bigolive, dan Roblox. Pemilihan delapan aplikasi ini jelas bukan tanpa alasan. Ekosistem mereka sangat masif, algoritmanya begitu kuat, dan faktanya, di situlah jutaan anak-anak Indonesia menghabiskan waktu mereka berjam-jam setiap harinya.
Aturan Tegas, Bukan Sekadar Gertak Sambal
Buat yang mikir ini cuma wacana atau sekadar lip service, kalian salah besar. Proses perumusan besaran denda PP TUNAS ini sudah masuk ke tahap yang sangat serius. Meutya Hafid memastikan bahwa angka 6 persen tersebut bukan hasil tebak-tebakan, melainkan sudah melalui tahapan konsultasi publik dan sosialisasi alot bersama para petinggi PSE privat.
“Sebelum formulasi ditetapkan, ini sudah melalui konsultasi publik, sudah melalui penyampaian resmi kepada PSE terutama ke delapan platform (berisiko tinggi) dan juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) bersama kementerian terkait,” jelas Meutya merinci alur birokrasinya.
Ruang Digital Aman Buat Bocil, Inovasi Tetap Jalan
Pada akhirnya, sanksi tegas ini merupakan manifestasi nyata dari mekanisme penegakan PP TUNAS. Kemkomdigi berupaya keras meracik win-win solution. Di satu sisi, instrumen sanksi disiapkan sebagai tameng untuk memberikan kepastian mutlak dalam pelaksanaan kewajiban perlindungan anak-anak dari konten negatif, eksploitasi, hingga cyberbullying.
Namun di sisi lain, pemerintah juga berjanji bahwa regulasi ini disusun secara presisi agar tidak mengekang ruang gerak perkembangan dan inovasi teknologi di Tanah Air. Intinya, silakan berinovasi dan mengeruk keuntungan di Indonesia, tapi keselamatan mental dan digital anak-anak bangsa adalah harga mati yang nggak bisa ditawar! (MS)



