
Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan organisasi yang bergerak di bidang kemanusiaan pertama dan terbesar di Indonesia. Tugas utama organisasi ini meliputi pemberian bantuan pada korban konflik, penanganan bencana alam, krisis kesehatan, hingga menyediakan unit pelayanan darah bagi masyarakat. Namun, tahukah Anda bagaimana sejarah panjang hingga organisasi ini berdiri kokoh seperti sekarang?
Cikal Bakal di Era Kolonial
Sejarah kepalangmerahan di Indonesia sejatinya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia II. Pada tanggal 21 Oktober 1873, pemerintah kolonial Belanda mendirikan organisasi Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands(che) Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI). Beberapa catatan sejarah lain menyebutkan organisasi ini berdiri pada 12 Oktober 1873. Namun, organisasi bentukan Belanda tersebut pada akhirnya dibubarkan ketika masa pendudukan militer Jepang di Indonesia.
Perjuangan Melawan Penolakan
Perjuangan untuk memiliki organisasi Palang Merah nasional yang mandiri bagi bangsa Indonesia sudah mulai dirintis sejak tahun 1932. Gerakan ini dipelopori oleh dua tokoh kesehatan, yaitu Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan. Rencana ini mendapat dukungan yang sangat luas, terutama dari kalangan terpelajar Indonesia.
Pada tahun 1940, rancangan pendirian PMI diajukan ke dalam sidang Konferensi NERKAI. Sayangnya, usulan tersebut ditolak mentah-mentah. Rencana tersebut pun terpaksa disimpan sambil menunggu kesempatan yang lebih tepat. Ketika masa pendudukan militer Jepang, para tokoh pelopor kembali mencoba membentuk Badan Palang Merah Nasional. Sayangnya, upaya ini kembali gagal karena mendapat halangan dan dilarang keras oleh pemerintah militer Jepang.

Momen Kemerdekaan dan Lahirnya PMI
Kesempatan emas itu akhirnya tiba setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tepat tujuh belas hari setelah merdeka, yakni pada 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Merespons instruksi presiden tersebut, Menteri Kesehatan RI Kabinet I saat itu, Dr. Buntaran (Boentaran), membentuk Panitia Lima pada tanggal 5 September 1945. Kepanitiaan ini terdiri dari Dr. R. Mochtar sebagai Ketua, Dr. Bahder Djohan sebagai Sekretaris atau Penulis, serta Dr. Djuhana, Dr. Marzuki, dan Dr. Sitanala sebagai anggota panitia.
Berkat kerja keras panitia tersebut, Perhimpunan Palang Merah Indonesia (PMI) akhirnya resmi terbentuk pada tanggal 17 September 1945. Kepemimpinan organisasi dipegang langsung oleh Drs. Mohammad Hatta yang kemudian dikenal luas sebagai Bapak Palang Merah Indonesia. Tanggal bersejarah ini pulalah yang hingga kini selalu diperingati sebagai Hari Palang Merah Indonesia.
Kesempatan emas itu akhirnya tiba setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tepat tujuh belas hari setelah merdeka, yakni pada 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Pengakuan Dunia Internasional
Aturan kepalangmerahan dunia mengharuskan hanya ada satu organisasi perhimpunan nasional dalam satu negara. Oleh karena itu, pada 16 Januari 1950, pemerintah Belanda secara resmi membubarkan NERKAI. Seluruh aset yang dimiliki oleh NERKAI kemudian diserahkan sepenuhnya kepada PMI. Proses penyerahan bersejarah ini diwakili oleh Dr. B. Van Trich dari pihak NERKAI dan Dr. Bahder Djohan dari pihak PMI.
Pada awal kiprahnya, PMI langsung terjun ke lapangan memberikan bantuan kemanusiaan kepada para korban perang revolusi kemerdekaan RI. PMI juga aktif mengurus pemulangan tawanan perang tentara Sekutu dan Jepang. Kinerja yang luar biasa ini mendapatkan pengakuan internasional dari Komite Internasional Palang Merah (ICRC) pada 15 Juni 1950. Setelah itu, pada bulan Oktober 1950, PMI resmi diterima sebagai anggota ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yang kini dikenal dengan nama Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC).

Landasan Hukum dan Peran Terkini
Pemerintah Republik Indonesia mengakui keberadaan organisasi PMI secara sah melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 1950. Landasan hukum ini kemudian diperkuat kembali lewat Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Keppres tersebut menugaskan PMI untuk melakukan pertolongan pertama pada korban bencana dan korban perang yang sejalan dengan isi Konvensi Jenewa 1949.
Pada tahun 2018, status hukum dan peran PMI semakin dikukuhkan melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan. Undang-undang ini memastikan bahwa PMI bekerja memberikan bantuan tanpa membedakan agama, ras, suku bangsa, golongan, jenis kelamin, maupun pandangan politik.
Hingga masa kini, PMI terus hadir menyelenggarakan pelayanan medis dan sosial, memberikan layanan transfusi darah, melakukan pembinaan relawan, serta mendiseminasikan nilai-nilai kemanusiaan ke seluruh penjuru negeri.
Disusun oleh tim redaksi
Sumber Tulisan:
- Website Resmi PMI (https://www.pmi.or.id/about-us/history)
- Blog Ruangguru (https://www.ruangguru.com/blog/mengenal-palang-merah-indonesia)
- Wikipedia (https://id.wikipedia.org/wiki/Palang_Merah_Indonesia)
- Detikcom (https://news.detik.com/berita/d-6202056/sejarah-pmi-mengenal-sejarah-palang-merah-di-indonesia)



