
TIDORE, pentingbanget.com — Predikat Kota Santri yang melekat pada Kota Tidore Kepulauan tak ingin hanya berakhir jadi jargon atau sebutan belaka. Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, menegaskan bahwa identitas tersebut harus benar-benar tecermin dalam perilaku, budaya, dan kehidupan sehari-hari masyarakatnya.
Guna mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan meluncurkan Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat pada Hari Jumat, yang mulai berlaku efektif pada Jumat (11/9/2026). Kebijakan ini hadir sebagai ikhtiar untuk memberi ruang lebih lega bagi warga dalam beribadah, mempererat silaturahmi, dan merawat tradisi keagamaan.
Muhammad Sinen menekankan bahwa kebijakan ini bukan berarti menghentikan roda kehidupan atau mematikan aktivitas warga. Langkah ini diambil untuk menciptakan keseimbangan yang sehat antara kesibukan duniawi, pelayanan publik, dan kehidupan spiritual masyarakat Tidore.
“Kalau kita menyebut Tidore sebagai Kota Santri, maka nilai-nilai kesantrian itu harus hadir dalam kehidupan kita sehari-hari. Ada nilai ibadah, disiplin, kesantunan, gotong royong, kepedulian, persaudaraan, dan penghormatan terhadap sesama. Karena itu, momentum hari Jumat harus kita manfaatkan untuk memperkuat nilai-nilai tersebut,” ujar Muhammad Sinen.
Ia menambahkan, pembatasan aktivitas ini difokuskan agar masyarakat bisa beribadah dengan lebih tenang dan khusyuk tanpa terburu-buru oleh rutinitas kerja.
“Kita tidak sedang menghentikan kehidupan masyarakat. Kita sedang memberikan ruang agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan khusyuk. Kita ingin aktivitas pemerintahan dan kehidupan masyarakat berjalan seimbang dengan nilai-nilai agama dan budaya yang menjadi karakter Tidore,” jelasnya.
Wali Kota juga mengajak seluruh elemen warga untuk menyambut aturan baru ini dengan penuh kesadaran dan kebersamaan. Pemerintah daerah berjanji akan memberikan keteladanan terlebih dahulu agar masyarakat bisa bersama-sama mendukung kebijakan ini.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Kota Tidore Kepulauan untuk bersama-sama menyukseskan kebijakan ini. Mari kita jadikan Jumat sebagai momentum memperkuat iman, mempererat silaturahmi, dan menumbuhkan kepedulian kepada sesama,” ajaknya.
Senada dengan Wali Kota, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore, Ismail Dukomalamo, menyampaikan bahwa implementasi aturan baru ini membutuhkan kesiapan matang dari seluruh Perangkat Daerah agar pelayanan publik tetap berjalan tertib dan tidak mengorbankan kebutuhan masyarakat.
“Mulai Jumat, 11 September 2026 adalah titik awal implementasi. Seluruh perangkat daerah harus memahami ketentuan yang berlaku dan menyiapkan pengaturan internal masing-masing. Implementasinya harus tertib, terkoordinasi, dan tetap memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan,” kata Ismail.
Sekda juga mengingatkan bahwa status Kota Santri tidak melulu soal fisik atau banyaknya tempat ibadah, tetapi harus tecermin dalam etos kerja dan pelayanan aparatur pemerintah sehari-hari.
“Kota Santri bukan hanya tentang banyaknya masjid atau aktivitas keagamaan. Kota Santri juga harus tercermin dari akhlak, kedisiplinan, kepedulian sosial, ketertiban, pelayanan yang baik, dan keteladanan aparatur pemerintah. Mari kita laksanakan kebijakan ini dengan kesadaran bersama,” tutup Ismail.



