RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Sah Oktober 2026, Nasib Pekerja ‘Outsourcing’ dan Ojol Bakal Makin Jelas?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Tahun 2026 di Jakarta.

JAKARTA, pentingbanget.com – Buat kamu yang berstatus pekerja kantoran, pekerja lepas, freelancer, sampai driver ojol, wajib banget pantau isu krusial yang satu ini! Pemerintah bareng DPR RI sekarang lagi ngebut merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Kabar baiknya, regulasi yang bakal jadi payung hukum baru buat nasib para pekerja di Tanah Air ini ditargetkan bakal disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada bulan Oktober 2026.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menegaskan bahwa percepatan RUU ini dirancang untuk menciptakan win-win solution. Harapannya, negara bisa menghadirkan kepastian hukum yang bikin dunia usaha dan iklim investasi tetap aman, tapi di sisi lain perlindungan serta kesejahteraan kaum pekerja juga semakin diperkuat.

“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” ujar Afriansyah saat menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Dari Urusan ‘Outsourcing’ Sampai Jaminan Buat Pekerja Digital

Saat ini, progress di parlemen sudah masuk ke ranah Pembicaraan Tingkat I, di mana Komisi IX DPR RI bersama pemerintah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membedah substansi RUU. Beberapa isu paling hot yang terus digodok dan diselaraskan meliputi aturan sistem alih daya alias outsourcing, skema pengupahan, hingga mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Kerennya lagi, RUU yang menjadi usul inisiatif DPR sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 ini tidak hanya mengurus pekerja kantoran kerah putih. Regulasi ini disiapkan secara khusus untuk merespons perubahan pola kerja modern dengan menyentuh hak-hak perlindungan kelompok pekerja informal, pekerja rentan, hingga mereka yang banting tulang di sektor ekonomi digital.

Buka Ruang Dialog dan Janjikan Bantuan Jaminan Sosial

Biar aturan yang diketok nanti nggak malah merugikan rakyat, pemerintah dan DPR berkomitmen membuka ruang dialog seluas-luasnya. Sepanjang bulan September 2026 ini, rentetan forum dengar pendapat terus digelar untuk menyerap aspirasi langsung dari serikat buruh hingga berbagai komunitas pengemudi.

Afriansyah juga membocorkan bahwa pemerintah saat ini tengah menjajaki penguatan ekosistem ketenagakerjaan, salah satunya lewat usulan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan sosial yang diperuntukkan bagi kalangan pekerja.

Mengingat perwakilan tokoh buruh kini sudah memiliki ruang di dalam pemerintahan, Wamenaker mewanti-wanti agar segala bentuk penyelesaian sengketa ketenagakerjaan lebih mengutamakan mekanisme dialog elegan—baik melalui forum bipartit maupun tripartit—agar perbedaan kepentingan bisa diredam sebelum membesar menjadi perselisihan yang merugikan kedua belah pihak. (MS)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *