
CIBINONG, pentingbanget.com – Nggak butuh waktu lama buat ngerespons temuan Ombudsman soal fasilitas VIP di dalam penjara! Buntut panjang dari rapat panas di Senayan kemarin, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan langsung ambil tindakan gercep. Hari ini, Rabu (30/9/2026), deretan klaster mewah yang berdiri angkuh di dalam area Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, akhirnya resmi dibongkar paksa dan diratakan dengan tanah!
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, yang turun langsung ke lokasi membongkar fakta baru yang nggak kalah bikin geleng-geleng. Ternyata, bangunan mewah bak perumahan eksklusif itu dibangun tanpa izin resmi dan statusnya bodong alias tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN)!
“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” bongkar Rudi Setiawan dalam konferensi pers di lokasi pembongkaran.
Dibangun di Bantaran Sungai Tanpa Izin!
Selain ilegal, lokasinya pun melanggar aturan tata ruang. Rudi menegaskan bahwa klaster mewah itu nekat dibangun persis di area sempadan atau bantaran sungai yang secara hukum mutlak dilarang untuk didirikan bangunan apa pun.
“Ini tidak terdaftar di BMN. Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” tegasnya.
Terkait temuan foto dari Ombudsman yang memperlihatkan adanya ‘penghuni’ di vila tersebut, pihak kementerian rupanya sudah mengantongi identitas sosok misterius itu. Rudi memastikan timnya sedang menelusuri siapa saja oknum pejabat lapas yang bermain mata dan membiarkan fasilitas ilegal ini beroperasi.
Sanksi Berat Menanti: Dari Demosi Sampai Dipecat Nggak Hormat!
Komjen Rudi memastikan ada penyalahgunaan wewenang level berat di Lapas Cibinong. Kepala Lapas (Kalapas) pun dilaporkan sudah diinterogasi ketat sejak tadi malam dan dikonfrontasi langsung terkait kejanggalan ini. Ancaman sanksinya jelas nggak main-main!
“Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua (Komisi XIII DPR), kepada kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam,” tuturnya memberi warning keras.
Ekskavator Ungu Beraksi, ‘Rumah Dinas’ Hancur Berkeping-keping
Puncak ketegasan ini dibuktikan pada pukul 12.45 WIB. Sebuah ekskavator berwarna ungu berukuran besar dikerahkan untuk ‘menghabisi’ klaster mewah tersebut. Eksekusi pertama dimulai dari bangunan yang dilabeli ‘rumah dinas’ nomor 3. Moncong ekskavator tampak tanpa ampun merobohkan kanopi hingga menjebol tembok depan, sebelum akhirnya merangsek masuk meratakan bagian tengah rumah.
Pembongkaran ini terus berlanjut secara bergiliran ke rumah nomor 4, 5, 6, hingga 7. Aksi bersih-bersih radikal ini dipantau langsung dengan tatapan tajam oleh Dirjen Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi beserta jajaran anggota Komisi XIII DPR RI yang hadir di lokasi. (TI)



