Panas! PKB Kaji Hak Angket Usai MA Batalkan Suket Gibran!

PKB Kaji Hak Angket Usai MA Batalkan Suket Gibran!
PKB Kaji Hak Angket Usai MA Batalkan Suket Gibran!

JAKARTA, pentingbanget.com – Jagat perpolitikan Tanah Air semakin panas dan bikin geleng-geleng kepala! Buntut panjang dari putusan mengejutkan Mahkamah Agung (MA) yang secara resmi membatalkan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nggak mau tinggal diam. Pada hari Senin (02/11/2026), PKB langsung ambil langkah taktis dengan mengkaji serius opsi untuk menggulirkan Hak Angket di Gedung Senayan!

Langkah gercep PKB ini seolah jadi sinyal kalau partai-partai di DPR mulai merapatkan barisan. Mengingat putusan MA ini menyentuh urat nadi syarat konstitusional pencalonan pejabat negara, dinamika ke depan dipastikan bakal makin seru buat dipantau oleh generasi muda yang melek politik.

Tiga Senjata Politik DPR Siap Dikeluarkan

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi II DPR, Muhammad Khozin, membeberkan bahwa secara normatif, para wakil rakyat punya tiga instrumen politik andalan untuk merespons kasus seberat ini. Ketiga senjata itu adalah Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP).Menurutnya, ketiga hak ini bisa dipakai secara berbarengan, terpisah, maupun berurutan.

“Hak interpelasi, hak angket, dan HMP tidak mesti saling beriringan, bisa berdiri sendiri masing-masing hak tersebut.Pasca-putusan MA, PKB sedang mengkaji secara serius opsi penggunaan hak angket di DPR,” ujar Khozin blak-blakan dalam keterangannya kepada publik.

Ia menambahkan, opsi penggunaan Hak Angket ini sangat beralasan dan punya landasan yang kokoh. Hal ini merujuk pada Pasal 79 ayat (3) UU MD3 tentang fungsi penyelidikan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan krusial pemerintah.

Bukan Mengadili Ulang, Tapi Usut Administrasi

Banyak yang salah kaprah mikir kalau Hak Angket ini bakal dipakai buat ngubah putusan hukum. Padahal, Khozin menegaskan bahwa DPR sama sekali nggak punya niatan buat mengadili kembali perkara atau memperdebatkan putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK). Fokus utamanya justru buat ngebongkar proses administrasi di balik layar yang berujung pada penerbitan dokumen bermasalah tersebut oleh pemerintah.

“Namun fungsi hak angket DPR untuk menyelidiki pertanggungjawaban pemerintah atas proses administrasi dalam penerbitan suket yang menjadi dasar pencalonan Gibran,” imbuh Khozin dengan tegas.

Targetnya adalah transparansi penuh dari instansi terkait, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yang berani mengeluarkan Suket bernomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 silam.

HMP Mengintai, Posisi Wapres Bisa Terancam?

Nggak berhenti di Hak Angket, Khozin juga melempar wacana soal penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Usut punya usut, putusan MA nomor 742 K/TUN/2026 ini menyatakan dokumen suket penyetaraan milik Wapres Gibran batal demi hukum. Artinya, secara logika tata negara, syarat pencalonan sang Wapres otomatis dipertanyakan karena landasan administrasinya hangus.

“Putusan MA ini menjadi pijakan bagi DPR untuk mengajukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP),” tambah Khozin. Lewat instrumen pamungkas ini, DPR bisa menyatakan pendapat resmi bahwa seorang presiden atau wakil presiden dinilai sudah tidak lagi memenuhi persyaratan untuk menjabat. Wah, ngeri sedap banget, kan?

Respons Lintas Partai Makin Bikin Heboh

Manuver berani PKB ini ternyata sukses memicu reaksi berantai dari berbagai partai lain di Senayan. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara terbuka menyambut baik putusan MA dan menilai syarat kelengkapan pendidikan adalah kewajiban hukum mutlak. Sementara itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut persoalan ijazah ini sangat fundamental karena menyangkut marwah konstitusi, meski Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sadar partainya butuh rekan koalisi lain untuk benar-benar bisa menggulirkan Hak Angket.

Di sisi lain, Wakil Sekjen Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, dengan lantang menyebut Gibran kini secara otomatis sudah nggak memenuhi syarat sebagai wapres. Adapun Partai Gerindra, melalui jubirnya Sugiat Santoso, langsung menuntut penjelasan detail dari Kemendikdasmen dan KPU. Terakhir, Partai Golkar mengaku masih kaget dan butuh waktu buat mendalami salinan putusan MA secara utuh sebelum menentukan sikap. (TI)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *