
SURABAYA, pentingbanget.com – Buat kamu yang lagi getol cari cuan instan lewat trading saham atau mata uang kripto (cryptocurrency), mending ekstra waspada dari sekarang! Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur baru saja sukses membongkar sindikat penipuan online berkedok investasi yang ternyata dikendalikan oleh jaringan kejahatan internasional. Nggak tanggung-tanggung, dari pengungkapan kasus ini, tercatat kerugian para korban mencapai angka fantastis belasan miliar rupiah dalam kurun waktu Januari hingga April 2026.
Kapolda Jatim, Irjen Nanang Avianto, membeberkan bahwa kasus kelas kakap ini mulai terendus setelah pihak kepolisian menerima serangkaian aduan dari para korban yang merasa telah diperas dan ditipu habis-habisan oleh platform investasi abal-abal tersebut.
“Berdasarkan tujuh laporan polisi yang dilaporkan oleh korban, dengan total kerugian korban sebesar Rp 12.931.000.000,” ungkap Irjen Nanang Avianto saat memimpin konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (24/09/2026).
Modus ‘Pasti Untung’: Korban Dijebak Lewat Grup WhatsApp
Gimana sih cara komplotan ini menjerat mangsanya? Usut punya usut, mimpi buruk para korban ini bermula pada sekitar bulan November 2025 lalu. Awalnya, mereka tergiur oleh iklan bombastis di media sosial yang menawarkan edukasi trading saham dan kripto. Begitu korban tertarik, mereka langsung dimasukkan ke dalam sebuah grup WhatsApp eksklusif yang dipenuhi oleh admin “sok asik” yang hobi memamerkan janji manis keuntungan luar biasa besar.
“Korban dijanjikan akan mendapatkan keuntungan ataupun bonus besar 30 persen sampai dengan 200 persen, yang dipastikan tidak akan pernah kalah setelah bergabung dalam bisnis trading tersebut,” lanjut Nanang membeberkan trik licik para pelaku.
Tergiur oleh janji cuan tanpa risiko, para korban akhirnya diarahkan untuk membuat akun dan menyetorkan dana pada tiga platform bodong, yakni SBC, Invescos, dan JVR. Ketiga platform ini didesain seolah-olah resmi dan bisa diakses lewat situs web maupun aplikasi Android.
Namun, kedok kejahatan ini baru terbongkar ketika para korban bermaksud melakukan penarikan dana (withdraw) pada periode Januari hingga April 2026. Alih-alih mendapatkan keuntungan, dana mereka justru dibekukan secara sepihak!
“Korban tidak dapat menarik saldo pada akun yang dimiliki korban dan selanjutnya korban menghubungi admin. Namun oleh admin, korban dianggap melakukan pelanggaran dan diwajibkan membayar denda,” terang sang Kapolda.
Sita Rp81,5 Miliar dan Kejar Buronan Lintas Negara
Dari operasi penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta segunung barang bukti, mulai dari handphone, dokumen perusahaan, buku tabungan, paspor, kartu ATM, hingga token perbankan. Yang bikin merinding, sindikat ini ternyata punya jaringan finansial yang super masif. Pihak kepolisian langsung bergerak memblokir puluhan rekening yang dipakai komplotan ini untuk menampung uang hasil menipu.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 77 rekening yang diduga merupakan penampungan kegiatan sebesar Rp 81.527.932.707,” tegas polisi.
Perburuan nyatanya belum berakhir! Saat ini, tim penyidik Polda Jatim tengah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak ke mana saja aliran dana tersebut bermuara, termasuk potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk aset yang lainnya kami masih intensif dengan PPATK untuk melakukan penelusuran terkait aset-aset yang lainnya. Kita tidak berhenti di sini, kita pasti akan lakukan penelusuran lanjutan,” kata salah satu penyidik yang menangani kasus tersebut.
Bahkan, polisi mensinyalir kuat bahwa otak utama atau mastermind dari komplotan ini sedang bersembunyi di luar negeri dan mengendalikan operasinya dari jarak jauh.
“Untuk perkembangan penyidikan, diduga ada tersangka lain yang berada di Malaysia maupun di Vietnam, dan itu juga warga negara Indonesia yang berada di sana serta diduga juga ada warga negara asli di sana,” tutup penyidik membeberkan target perburuan selanjutnya. (TI)



