Zulhas: Manajer Koperasi Desa Digaji Hingga Rp8,3 Juta Sebulan, Statusnya PKWT 2 Tahun

Manajer Koperasi Desa Digaji Hingga Rp8,3 Juta Sebulan, Statusnya PKWT 2 Tahun
Manajer Koperasi Desa Digaji Hingga Rp8,3 Juta Sebulan, Statusnya PKWT 2 Tahun

JAKARTA, pentingbanget.com – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, menjelaskan bahwa para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dipekerjakan dengan status Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT). Mereka bakal bernaung langsung di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara dengan durasi kontrak kerja selama dua tahun penuh.

“Kontrak 2 tahun, jadi pegawai kontrak waktu tertentu selama 2 tahun ya, di bawah Agrinas Pangan,” tegas Zulhas saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Biar statusnya nggak simpang siur di tengah masyarakat, ia juga kembali menegaskan posisi legal para pekerja ini. “Tadi statusnya ditanya ini pegawai BUMN atau apa? Pegawai kontrak waktu tertentu selama 2 tahun ya,” tambahnya.

Gaji ‘Take Home Pay’, Nominal Disesuaikan UMK Daerah

Berapa sih cuan yang bakal dikantongi tiap bulannya? Zulhas membocorkan bahwa para manajer ini akan menerima upah bulanan di rentang angka Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta!

Besaran upah yang diterima akan disesuaikan secara proporsional dengan tingkat Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta kondisi geografis tempat petugas tersebut diterjunkan. Artinya, buat petugas yang ditempatkan di wilayah dengan standar UMK tinggi, gajinya bisa tembus batas maksimal Rp8,3 juta per bulan. Sebaliknya, untuk wilayah dengan UMK yang lebih rendah, gaji minimum yang dibawa pulang dijamin nggak bakal kurang dari Rp6,8 juta.

“Karena tanggung jawabnya berat untuk mengembangkan ekonomi desa itu, itu dilihat daerahnya, ya, sesuai dengan UMK daerah itu. Antara Rp 6,8 – 8,3 (juta per bulan). Jadi sesuai dengan tempat jauh dan seterusnya dan seterusnya,” jelas Zulhas membeberkan pertimbangan besaran gaji tersebut.

Zulhas juga memastikan bahwa nominal tersebut adalah angka bersih alias take home pay. Jadi, rentang Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta itu sudah mencakup gaji pokok beserta seluruh tunjangan operasionalnya, tanpa ada potongan siluman.

“Jadi Rp 6,8 – 8,3 (juta) itu udah semuanya ya, sudah merangkap semuanya, gitu,” pungkasnya memberikan garansi. (TI)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *